Siap-siap! Para Kolektor Timah di Babel Bakal Dikenakan Pajak 

Irwan Setiawan
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

Dikatakannya, kebijakan ini juga akan berdampak kepada penambang-penambang pasir timah ilegal di Bangka Belitung. 

Selain itu, Erzaldi juga meminta pekerja yang bergerak di bidang sektor pertambangan wajib membayar BPJS Tenagakerjaan karena BPJS tenagakerjaan ini dinilai untuk keamanan para pekerja pertambangan.

"Saya minta dan berharap agar para pekerja di sektor pertambangan ini wajib untuk membayar BPJS tenagakerjaan dan BPJS  tenagakerjaan ini perlu, untuk keamanan dari para pekerja yang ada di sektor pertambangan ini. 

Siapa yang akan membayar ini, kolektor yang akan menjadi tanggung jawab ini, dengan besaran Rp.16.000  perorangan," tegasnya.
 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network