PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan menarik pajak kepada kolektor pasir timah mitra smelter di Bangka Belitung.
"Kami telah diskusi, alhamdulilah kami putuskan, dalam rangka kita mengoptimalkan pendapatan negara melalui sektor perpajakan, kolektor yang nanti dijadikan mitra para smelter, itu nanti akan dikenakan pajak," Jelas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman usai melakukan Rapat tertutup tentang tata kelola pertimahan di Babel, Selasa (12/4/2022).
Erzaldi menambahkan, kebijakan tersebut sebelumnya sudah dilakukan konsultasi dengan Dirjen Pajak Kanwil Pajak Sumsel - Babel.
"Jadi kami membantu pemerintah pusat untuk memaksimalkan pajak, tentunya dari hasil pertambangan, seperti kita ketahui juga harus menjadi perhatian kita yang mana harga timah kita tinggi tapi perolehan pajak kita kecil.
Inikan sangat tidak wajar, maka kami mendorong terjadi pelaksanaan optimalisasi tata kelola timah ini," jelas Erzaldi.
Ia menambahkan, bahwa kebijakan ini juga telah didukung oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi (Kajati), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) cabang Provinsi Bangka Belitung, untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak .
"Dari hal ini nanti kita insa Allah akan mengatur rata-rata pengasilan dari harga pasir, nanti kita akan membuat seperti sawit, sekarang harga itu ditetapkan oleh pemerintah naik turun harga ini tidak berpengaruh terhadap kondisi operasional dari pada smelter," ujarnya.
Dikatakannya, kebijakan ini juga akan berdampak kepada penambang-penambang pasir timah ilegal di Bangka Belitung.
Selain itu, Erzaldi juga meminta pekerja yang bergerak di bidang sektor pertambangan wajib membayar BPJS Tenagakerjaan karena BPJS tenagakerjaan ini dinilai untuk keamanan para pekerja pertambangan.
"Saya minta dan berharap agar para pekerja di sektor pertambangan ini wajib untuk membayar BPJS tenagakerjaan dan BPJS tenagakerjaan ini perlu, untuk keamanan dari para pekerja yang ada di sektor pertambangan ini.
Siapa yang akan membayar ini, kolektor yang akan menjadi tanggung jawab ini, dengan besaran Rp.16.000 perorangan," tegasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait