Polisi Akan Panggil PT Timah dan Pemilik CV Terkait Laka Tambang Pemali yang Tewaskan 7 Pekerja

Firman
Barang bukti berupa yang disita polisi dari lokasi tambang Pondi, Pemali, Kabupaten Bangka yang tewaskan 7 orang pekerja asal Banten. Foto : Lintasbabel.iNews.id/ Firman.

Meski berada di wilayah IUP PT Timah, Viktor menegaskan aktivitas penambangan yang dilakukan para tersangka baru berlangsung sejak akhir tahun 2025 dan tidak dilengkapi surat perintah kerja.

“Aktivitas ini baru dilakukan sejak akhir 2025 dan mereka tidak memiliki surat perintah kerja. Sehingga kami menyatakan penambangan tersebut dilakukan tanpa izin, namun tetap akan kami dalami lebih lanjut,” ungkapnya.

Kapolda menambahkan, pemanggilan berbagai pihak dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan dengan fakta di lapangan.

“Semua keterangan harus disinkronkan, baik dari saksi, tersangka, masyarakat sekitar, hingga pegawai PT Timah yang berada di lokasi, agar penyidikan benar-benar terang,” tutup Viktor.

Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network