Laka Tambang Pemali, Polda Babel Tetapkan Tiga Bos Timah Tersangka

Firman
Polda Babel menetapkan tiga tersangka kasus tambang maut di Desa Pemali, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, ketiga bos timah itu resmi ditahan sejak 5 Februari 2026.

Akibat kecelakaan tambang maut itu, tujuh orang terkubur hidup-hidup.

Enam pekerja ditemukan tewas dan jenazah korban dipulangkan ke kampung halaman di Pandeglang, Banten.

Sementara satu pekerja atas nama Soleh (32), warga Lebak, Banten belum ditemukan.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 158 jo Pasal 35 UU Minerba serta Pasal 474 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

Barang bukti yang disita polisi, yakni satu unit ekskavator, 275 kilogram pasir timah basah, peralatan tambang, dan dokumen pengiriman hasil tambang. 

Editor : Alza Munzi Hipni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network