MUI Babel: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa

Joko Setyawanto/ Rilis
Ketua MUI Babel, Zayadi. (Foto: Antara)

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan, untuk mencegah penularan wabah Covid 19 dengan memperhatikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa," terang MUI.

Umat islam, sebut MUI, juga wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah, untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. 

"Akhirnya, diharapkan kepada kita umat Islam di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk senantiasa menjaga kesehatan masing-masing, dan selalu patuh untuk mengikuti perintah dan petunjuk dari Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19," tutup edaran MUI.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network