BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial M (23), yang merupakan warga Kampung Teluk Rubiah, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah menuturkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini bermula dari laporan masyarakat sekitar Jalan Kejaksaan, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, yang sering melihat pelaku M sering melakukan transaksi narkoba.
"Berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Jalan Kejaksaan itu sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian anggota melakukan dan berhasil mengamankan saudara M pada Selasa 5 April dinihari kemarin," ungkap AKP Eddy Yuhansyah, Jumat (8/4/2022).
Dari tangan pelaku M, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 11,96 gram yang telah dibungkus plastik klip bening.
"Saat penggeledahan, ditemukan 22 plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,96 gram. Ada juga diamankan beserta timbangan digital dan alat hisap sabu," tuturnya.
Saat ini, tersangka M beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka penyalahgunaan narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait