JAKARTA, lintasbabel.id - Cuti bersama Hari Raya atau Lebaran 2022, diputuskan jatuh pada tanggal 29 April, kemudian dilanjutkan pada 4 hingga 6 Mei 2022. Sementara, libur nasional untuk hari raya Idul Fitri jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5,dan 6 Mei 2022," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Nantinya, kata Jokowi, keputusan libur nasional dan cuti tersebut akan diatur dalam surat keputusan bersama menteri terkait.
"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan di atur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," ungkapnya.
"Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga dan handai taulan di kampung halaman," ujar Jokowi.
Namun, Jokowi menegaskan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai. Semua pihak khususnya masyarakat juga harus tetap waspada dan menjaga protokol kesehatan.
"Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan prokes secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," jelasnya.
Pada tahun lalu, pemerintah memutuskan untuk menghapus cuti bersama Lebaran 2021 akibat pandemi Covid-19. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 awalnya akan dilaksanakan pada 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021.
Namun, keputusan terbaru yang dikeluarkan pemerintah, cuti bersama tanggal 17-19 Mei 2021 dihapus. Sehingga dengan demikian cuti bersama Hari Raya Idul Fitri hanya pada 12 Mei 2021.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait