Gas Subsidi Disedot ke Tabung 12 Kg, Dua Warga Bangka Tengah Ditangkap Polisi

Firman
Gas Subsidi Disedot ke Tabung 12 Kg, Dua Warga Bangka Tengah Ditangkap Polisi. Foto : ist

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Subdit I Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, bongkar sindikat pengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kilogram. Dua orang terduga pelaku ditangkap. 

Kedua terduga pelaku yakni berinisial JA alias Cak Din (53) dan An alias Doni (47). Mereka diamankan disebuah gudang yang berada di wilayah Desa Terak Bangka Tengah, Rabu 5 November lalu. 

Kabidhumas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan dua orang yang ditangkap kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," Kombes Fauzan Sukmawansyah, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, modus yang dilakukan para pelaku mengoplos gas elpiji 3 kilogram dengan memindahkannya ke tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

"Kasus ini terungkap usai tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu unit mobil pikap yang mengangkut puluhan tabung gas subsidi kosong dan puluhan tabung gas non subsidi berisi yang hendak diperdagangkan," ujarnya. 

Usai diamankan, kata dia, tim langsung bergerak cepat menuju ke gudang di wilayah Desa Terak Bangka Tengah yang disinyalir dijadikan tempat penyuntikan pemindahan isi tabung gas elpiji tersebut. 

"Dari hasil pengecekan di sana, tim menemukan ratusan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat yang digunakan melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung gas," tuturnya.

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network