Beda Pendapat Hukum Bekam, Apakah Membatalkan Puasa atau Tidak?

Miftah H. Yusufpati
Ilustrasi Bekam

Namun umumnya para ulama menilai bahwa hadis itu sudah dihapus keberlakuannya. Terlebih bahwa umumnya puasa menjadi batal karena sebab adanya sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan sebab sesuatu yang keluar dari tubuh. 

 

Mazhab Hanbali

Hanya saja ulama mazhab Hanbali masih berpegang pada hadis tersebut. Mazhab ini menilai bahwa berbekam itu membatalkan puasa. 

Hukum bekam sama dengan hukum donor darah, Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar dalam kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab” menyebutkan jika proses pengeluaran darah dari (tubuh) orang yang berpuasa itu dilakukan melalui pembekaman atau dikeluarkan untuk donor darah guna menyelamatkan orang sakit yang membutuhkan darah, maka hal tersebut tetap membatalkan puasa. 

Sedangkan keluarnya darah tanpa sengaja dari orang yang berpuasa, seperti mimisan, atau darah yang keluar karena luka atau gigi yang lepas, dan lain sebagainya yang tidak memengaruhi puasa seseorang, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut tidak berarti bekam. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network