PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung (Babel) memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 11,5 kilogram, Rabu (24/9/2025). Sabu tak bertuan tersebut ditemukan di pinggir Pantai Belinyu, Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu.
Obat setan tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampurkan cairan pembersih toilet.
"Hari ini kami telah memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu tanpa pemilik yang ditemukan anggota di perairan laut Belinyu Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu," kata Dir Polairud Polda Babel, Andy Reynold Rumahorbo.
Dia mengatakan, barang haram tersebut saat ditemukan terbungkus plastik teh China dan dimasukan ke dalam freezer, yang ditaksir bernilai belasan miliar rupiah.
"Jika ditotal dengan uang sekira Rp11 miliar dan kami pun hingga kini masih terus melakukan pengembangan siapa pemilik sabu-sabu tersebut," ujarnya.
Untuk mengungkapkan pemilik sabu tersebut, Polairud Polda Babel berkerjasama dengan BNNP, Kejaksaan dan aparat penegak hukum di Kepulauan Riau dan Lampung.
"Kami tetap kerjasama melakukan penyelidikan barang ini dengan aparat penegak hukum Kepri dan Lampung. Guna menyamakan presefsi jika barang ini berasal dari sana atau tidaknya," ucapnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait