PIDIE, lintasbabel.id - Sebuah kasus perzinahan sedarah berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Pidie Provinsi Aceh. Pengungkapan kasus ini diketahui, setelah korban sekaligus tersangka melahirkan anak hasil hubungan terlarang tersebut.
Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra menyebutkan, bulan Januari 2020 sekitar pukul 14.30 WIB, terjadi perzinahan antara kakak beradik, hingga keduanya dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Kronologi kejadian berawal, ketika tersangka berinisial NJ sedang tidur di dalam kamar. Tiba-tiba, adik kandung korban yang berinisial KH menghampiri, dan memintanya untuk berhubungan badan.
"Korban menolak dan melarikan diri," kata Ferdian, Rabu (1/9/2021).
Lalu terjadilah perzinahan antar keduanya, kejadian terakhir dengan tersangka KH yang terjadi pada bulan Maret 2021, sekitar pukul 14.30 WIB ditempat yang sama yaitu dikamarnya.
Tersangka NJ sudah melakukan berzina sebanyak delapan kali dengan tersangka KH, yang berawal dari paksaan dan selanjutnya ketagihan.
"Kasus perzinahan ini berawal dari paksaan hingga akhirnya ketagihan," ujar Ferdian.
Tak hanya itu, pada bulan Maret 2020 sekira pukul 14.00 WIB, tersangka KH mengajak temannya berinsial MF masuk ke kamar tersangka NJ, dan terjadi perzinahan antara tersangka KH dengan tersangka NJ, setelah itu tersangka MF berzina dengan tersangka NJ.
Kejadian serupa terjadi lagi pada Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Kala itu, sang adik kembali membawa temannya yang berinisial ML untuk berzina dengan kakaknya. Dan pada November 2020 sekitar pukul 14.00 WIB kembali terulang kejadian serupa.
Pada 21 Agustus 2021, orangtua NJ dan KH, meminta bantuan untuk menjemput anaknya yang bernama NJ untuk dibawa ke rumah di Simpang tiga, agar anaknya tidak diusir orang kampung karena melahirkan seorang bayi tanpa adanya ikatan perkawinan.
"Kemudian mendengar permintaan tersebut, pelapor yang merupakan saudara sepupu ayah korban datang ke rumah orangtua untuk menanyakan siapakah pelaku yang menghamili korban," katanya.
Setelah didesak, NJ pun akhirnya mengakui, bahwa yang menghamilinya sampai melahirkan anak adalah laki-laki berjumlah 4 (empat) orang yaitu ML, FS, KH, dan WD.
Tak lama kemudian, empat orang tersebut diserahkan oleh aparatur Gampong kepada pihak Polsek Peukan Baro, untuk diamankan di Mapolsek Peukan Baro guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait