PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak 16 ekor elang langka diamankan dari seorang pria di Bangka Belitung. Satwa dilindungi tersebut kemudian diserahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Foundation di Air Jangkang, Kabupaten Bangka untuk direhabilitasi.
Manager PPS Alobi Foundation, Endi R. Yusuf mengatakan, elang tersebut sebelumnya diamankan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUM) Wilayah Sumatera dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan.
"Dari informasi yang kami terima, satwa-satwa ini merupakan hasil dari kegiatan penegakan hukum yang dilakukan GAKKUM Wilayah Sumatera bersama BKSDA Sumatera Selatan," kata Endi.
Mereka mengamankannya di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, pada 10 September lalu. Aksi pelaku masuk dalam kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL).
"Elang tersebut terdiri dari 13 ekor elang tikus (Elanus caeruleus) dan 3 ekor elang bondol (Haliastur indus)," kata Endi, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, kedua spesies elang tersebut masuk daftar spesies satwa dilindungi yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
"Elang bondol yang diterima kami terima terdiri dari dua ekor remaja dan satu ekor anakan. Sementara itu, elang tikus terdiri dari tiga ekor dewasa, lima ekor remaja, dan lima ekor anakan," ujarnya.
Dia menuturkan, seluruh elang telah menjalani proses medical check-up yang dilakukan oleh dokter hewan Alobi Foundation dan dinyatakan berada dalam kondisi sehat.
"Saat ini, dua ekor elang bondol remaja telah dipindahkan ke kandang rehabilitasi. Sisanya masih melalui proses karantina untuk perawatan lebih lanjut," tuturnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait