Mengetahui kejadian tersebut Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka yang pimpin langsung Aiptu Nanang Sulityo langsung melakukan penyelidkan.
Pelaku diringkus polisi tanpa ada perlawanan. Dihadapan polisi pelaku mengaku nekad membobol mesin ATM lantaran terlilit utang judi online (judol).
"Saya hilang akal pak. Jadi uang saya sudah habis dan mau bayar utang judi online yang sudah jatuh tempo," kata pelaku.
Pelaku ternyata punya ke temannya yang juga sudah jatuh tempo untuk dibayar.
"Saya pinjam duit kawan, jadi malam itu saya muter-muter sempat lewat ATM di Puskemas pas saya liat sepi. Saya mutar balik dan langsung bongkar ATM itu, namun gagal dapat uang di dalamnya," ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait