Hasilnya penyelidikan sementara, pelaku mendapatkan pasir timah tersebut dengan cara membeli ke meja goyang di Pulau Belitung dengan harga Rp190 perkilonya. Kemudian timah yang sudah terkumpul dibawa ke gudang sementara yang ada di Kecamatan Dendang, Belitung Timur.
"Pelaku ini mendapatkan timah dengan cara membeli ke meja goyang di Pulau Belitung dengan harga Rp190 perkilonya. Dan kira-kira timah sudah cukup baru dikirim ke Batam," ucapnya.
Pelaku sendiri mengaku baru pertama kali melakukan aktivitas ilegal tersebut. Akibat perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan Pasal 161 Undang-undang Minerba. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah resmi jadi tersangka dan dalam penyidikan lebih lanjut. Ini baru awal, kami juga butuh waktu untuk penyelidikan guna mengungkap kasus ini," kata AKBP Iqbal.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait