Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka digelar, karena pada Pilkada Serentak November 2024 lalu, dua daerah tersebut dimenangkan kotak kosong yang kala itu menumbangkan calon tunggal.
Sementara Pilkada Ulang 2025, diikuti 4 pasangan calon untuk Pilkada Pangkalpinang dan 5 paslon di Pilkada Ulang Kabupaten Bangka. Pencoblosan akan digelar serentak pda 27 Agustus.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait