Jack mengatakan, pihaknya juga sudah banyak memasang spanduk imbauan agar tidak membawa narkotika jenis apapun ke tempat yanh ia kelola.
Namun, untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada pengunjung, pihaknya kesulitan dan untuk mendeteksi barang haram tersebut juga tidak mudah.
"Kami menolak keras, kami sudah pasang spanduk mulai dari masuk di portal dan di setiap pintu ada itu. Kami berkomitmen katakan tidak lah pada itu (narkoba), kita berusaha lah," ujarnya.
Sementara itu, kedua tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Barat saat ini sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait