BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Jelang bulan suci Ramadan, tim gabungan lakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di Tempat Hiburan Malam (THM) dan Panti Pijat yang berada di wilayah Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Tim mendapati masih ada pekerja THM yang tidak memiliki indentitas domisili.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Polres, Sat Pol PP, Disdukcapil dan UPTD PPA Belitung Timur.
"Hasil dari kegiatan yang dilaksanakan, adanya pekerja yang tidak memiliki surat keterangan domisili, ditemukan juga minuman beralkohol golongan A di lokasi, namun mereka memiliki izin. Selanjutnya kami akan berkoordinasi lagi, dan dilaporkan kepada pimpinan kami pak Kapolres, dan melakukan koordinasi ke pihak Pemda," ujar PAUR Subbag BIN OPS Ipda Medes P Ariayansyah, Sabtu (27/3/2022) malam.
Sementara itu, Kabid Gakumda, Satpol PP Belitung Timur, Heryono mengatakan operasi masyarakat ini lebih menekan kepada pelanggaran Tibum, yang menekankan pada Perda Minol dan Aminduk.
"Ada dua orang yang indentitas domisilnya bermasalah. Tindak lanjutnya kami akan melakukan pembinaan dan pendataan lebih lanjut dan dibantu oleh rekan-rekan disdukcapil, yang akan membantu proses indentitas penduduknya," katanya.
Dia pun meminta pekerja yang berada di caffe atau warung kopi di kawasan Danau Mirang melaporkan diri, melalui surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh desa setempat. Hal itu disampaikan pula kepada pengelola atau pemilik usahanya.
"Hasil dari operasi pekat, diduga ada indikasi pekerja dibawah umur, namun setelah di periksa usia pekerja sudah dewasa, hanya dalam administrasi kependudukan bermasalah," ucapnya.
Ditempat yang sama,nKepala UPTD PPA Kabupaten Belitung Timur, Lisa Melinda, mengatakan memang ada pekerja perempuan di tempat hiburan malam, namun tidak ditemukan pekerja dibawah umur.
"Kami berupaya melakukan soialisasi dan berkoordinasi dengan pihak penyedia hiburan malam, dalam hal ini terkait dengan hak-hak pekerja perempuan sesuai dengan perundang-undangan. Alhamdullilah kalau di sini tidak ditemukan anak dibawah umur," tuturnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait