Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa seorang muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa dalam keadaan tertentu. Seorang Muslim yang seharusnya berpuasa boleh meninggalkan puasa jika ada Udzur Syar’i berupa sakit dan dalam perjalanan yang melelahkan.
Dalam sebuah riwayat, muadzah pernah bertanya kepada sayyidah aisyah tentang puasa wanita haid, maka aisyah berkata:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.”(HR. Muslim).
6 Kriteria Orang yang Boleh Qadha Puasa
Para Ulama menyebutkan udzur Syar’i diperbolehkan untuk tidak berpuasa bukan hanya dua faktor di atas. Terdapat 6 golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan dengan kewajiban mengqadha puasa di hari lainya.
Pertama, musafir atau orang yang dalam perjalanan jauh sesuai ketentuan syar'i, kedua, orang sakit, ketiga, ibu hamil, keempat, perempuan haid atau nifas, kelima orang jompo, keenam ibu menyusui.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait