Hukum Qadha Puasa Ramadhan bagi Wanita, Waktu dan Niat Qadha

Kastolani
Hukum mengganti puasa Ramadhan (qadha) puasa bagi wanita karena haid menurut ulama adalah wajib. (Foto: Shutterstock)


Waktu Mengganti Puasa Ramadhan

Tentang waktu mengganti (Qadha) puasa Ramadhan ini, Rasulullah SAW bersabda:

وَلاَ يَجِبُ التتابعُ في قَضَاءٍ رَمَضَانَ لِمَا رُوِى انّ النبيَّ صلي الله عليْه وسلّم ” سُئِلَ عن قضاءِ رمضانَ فقال اِنْ شَاءَ فرقهُ وإن شَاءَ تَابِعَهُ “.

“Tidak wajib berurutan dalam men-qadha puasa Ramadan berdasarkan hadis yang diriwayatkan, “bahwa Rasulullah shalllahu ‘alaihi wassalam ditanyai tentang qadha puasa Ramadan, maka Rasulullah menjawab, “jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya secara berurutan."

Para ulama sepakat secara Ijma’ bahwa orang yang diwajibkan mengqadha’ puasanya harus melakukannya setelah bulan Ramadhan hingga sebelum menjelang Ramadhan selanjutnya. Serta diharamkan melakukan qadha puasa di hari-hari yang diharamkan.

Puasa Qadha Ramadhan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin, namun jika belum sempat menunaikan qadha’ puasa, maka bulan Sya’ban merupakan batas akhir untuk membayar hutang puasa tersebut.

Hal ini sebagaimana hadits dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah Ra. Yang mengatakan:

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ . قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنَ النَّبِىِّ أَو بِالنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم

Artinya: “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146).

Para ulama sepakat secara Ijma’ bahwa orang yang diwajibkan mengqadha’ puasanya harus melakukannya setelah bulan Ramadhan hingga sebelum menjelang ramadhan selanjutnya. Serta diharamkan melakukan qadha puasa di hari-hari yang diharamkan.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network