Cepat Tangani Kasus KDRT di Toboali, Polisi Amankan Suami Korban

Wiwin Suseno
Pelaku saat diamankan Polisi. (foto: Istimewa).

Pelaku beserta barang bukti kata dia saat ini sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan kami sangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana Ayat (2) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya.



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network