Pelaku beserta barang bukti kata dia saat ini sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan kami sangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana Ayat (2) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait