BANGKA SEALATAN, lintasbabel.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan menindaklanjuti dengan cepat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayahnya. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung ditangkap.
Pelapor yakni, Sinta Ratu Angela (20) Warga Bukit Permai Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Sinta Ratu Angela ternyata melaporkan RN (21) yang tak lain adalah suaminya sendiri. Sebelumnya, mereka menikah secara siri.
Laporan ke Polres Bangka Selatan pada 14 Maret 2022 tersebut, karena pelaku telah melakukan pemukulan terhadap dirinya. Akibatnya, korban mengalami luka dibagian wajah dengan lima jahitan.
Polisi kemudian langsung memburu pelaku hingga berhasil mengamankannya pada Rabu (23/3/2022), di kediaman teman pelaku di Desa Gadung Kecamatan Toboali.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria mengatakan, kasus tersebut berawal dari cekcok mulut antara korban dengan pelaku.
"Kajadiannya tanggal 17 Februari 2022 lalu, namun korban baru melapor pada 14 Maret. Korban dan Pelaku ini pasangan suami isteri yang telah menikah siri," katanya, Kamis (24/3/2022).
Menurutnya, kronologis kejadian berawal dari cekcok mulut antara korban dan pelaku.
"Pelaku kemudian mau mengambil baju di rumah namun tidak dibukakan pintu oleh korban, akhirnya pelaku memaksa masuk dan memukul korban dengan handphone hingga korban mengalami luka robek di bagian wajah dengan lima jahitan," ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti kata dia saat ini sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan kami sangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana Ayat (2) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait