PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Belasan supir PT. Timah mengalami peristiwa yang tidak mengenakkan. Mereka di PHK sepihak beberapa waktu sebelun lebaran Idull Fitri tanpa ada pembayaran THR maupun kejelasan pesangon.
Pengabdian belasan tahun dengan dedikasi kerja yang baik ternyata bukan jaminan mendapat perlakuan yang layak dari perusahaan tempat bekerja.
Hal ini dialami oleh belasan supir yang bekerja di PT. Timah, perusahaan yang konon milik negara.
Dituturkan oleh Thoad, salah satu korban pemutusan hubungan kerja sepihak ini, dirinya sama sekali tidak membayangkan bakal menjalani sisa bulan Ramadhan dan Idul Fitri dengan status tanpa pekerjaan dan penghasilan.
Alih-alih mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), Thoad dan kawan-kawan justru mendapat kabar pemutusan kontrak. Mirisnya berita pemutusan hubungan kerja tersebut hanya disampaikan melalui pesan Whataps disaat sebagian para supir ini sedang bekerja membawa kendaraan dinas PT. Timah.
Pool kendaraan dinas PT. Timah (Persero) TBK.
"Selama ini kami bekerja belasan tahun, User dan tamu yg kami bawa tidak pernah komplain dan mereka juga terkejut ada kebijakan mendadak tanpa diemail atau di sosialisasi dulu." kata Thoad.
Dituturkan Thoad, dirinya mendapat pemberitahuan dari PT. Trans Dana Profitri (TDP) selaku vendor outsourching yang ditunjuk PT. Timah justru beberapa hari setelah tanggal pemecatan.
"Kami merasa di zholimi, karena di PHK tanpa pemberitahuan dulu dan sdh lewat 9 hari.(surat PHK tgl 28 Febriuari 2025) pemberitahuannya tgl 9 maret 2025 via sms WA jam 21.12 WIB." kata Thoad.
Sementara Iwan, salah satu korban PHK yang sebelumnya ditugaskan sebagai supir Wakil Kepala Unit Mentok menyesalkan mekanisme pemberhentian dirinya dan kawan-kawan.
"Apalagi pas tanggal 1 Maret hari Sabtu, bertepatan dengan masuknya bulan suci Ramadhan.gimana rasanya menjelaskan sama istri kalok dak kerje agik. Hari baik bulan baik kok dapet berita kayak gini. Mane kerje 11 bulan dak dapet THR pulik. Dimanelah rase kemanusiaan e, THR ini kan hak pekerja. manelah diberhentikan, faktor resiko dak adelah, tambah dakde dapet THR, pas pulik nambah beban."keluh Iwan.
Upaya memperjuangkan nasib sudah dilakukan para korban dengan mendatangi kantor Disnaker kota Pangkalpinang maupun Pemprov Babel. Namun jawaban yang tidak memuaskan dan tidak ada upaya pendampingan apapun dari dinas terkait.
Mengadu ke serikat pekerja dalam hal ini Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga sudah dilakukan, namun lagi-lagi tidak ada solusi ataupun pendampingan yang diberikan.
Meski harus berjuang sendiri tanpa ada kepedulian para pihak, para pekerja korban PHK ini tidak pernah menyerah memperjuangkan haknya, setidaknya perlakuan yang lebih manusiawi dalam proses pemutusan hubungan kerja.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait