BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id. Pemkab Bangka Selatan medesak PT Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel) untuk menyegerakan ganti rugi bagi korban induksi petir menara BTS di Kecamatan Pulau Besar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Yuri Siswanto mengatakan, Sebelumnya Pemkab Bangka Selatan telah menerima aduan masyarakat Pulau Besar yang rumahnya menjadi korban induksi petir.
Meskipun perwakilan perusahaan sudah pernah menghadiri audiensi bersama pihak desa dan Polsek setempat dan menyepakati ganti rugi serta melakukan survei ke rumah warga terdampak, Kata Yuri, Progres ganti rugi oleh pihak perusahaan hingga saat ini belum sesuai harapan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait