Pemkab Basel Desak PT DMT Bayar Ganti Rugi Korban Induksi Petir di Pulau Besar

Iriwadi
Suasana mediasi pihak korban dengan PT. DMT

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id. Pemkab Bangka Selatan medesak PT Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel) untuk menyegerakan ganti rugi bagi korban induksi petir menara BTS di Kecamatan Pulau Besar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Yuri Siswanto mengatakan, Sebelumnya Pemkab Bangka Selatan telah menerima aduan masyarakat Pulau Besar yang rumahnya menjadi korban induksi petir.

Meskipun perwakilan perusahaan sudah pernah menghadiri audiensi bersama pihak desa dan Polsek setempat dan menyepakati ganti rugi serta melakukan survei ke rumah warga terdampak, Kata Yuri, Progres ganti rugi oleh pihak perusahaan hingga saat ini belum sesuai harapan.



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network