Anggota Kepolisian saat mendatangi TKP penyerangan oleh tersangka di Kecamatan Mentok.
Saat ini, tersangka FW dan sejumlah barang bukti berupa perabot yang pecah dan dua senjata tajam telah diamankan di Mapolres Bangka Barat.
"Iya benar, saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Untuk motifnya sendiri adalah ketersinggungan FW terhadap Endang," kata Kapolres, Jumat (11/4/2025).
Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, subsider Pasal 335 dan Pasal 406 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang menggunakan senjata tajam dan mengancam keselamatan orang lain," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait