Terkait Robot Trading Viral Blast, Polri Panggil Klub Madura United

Muhammad Farhan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kanan duduk) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri duduk) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penipuan Viral Blast Global. (MNC)

JAKARTA, lintasbabel.id - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, memanggil pihak klub sepakbola Madura United guna diperiksa terkait peran salah satu tersangka penipuan modus robot trading Viral Blast

Tersangka yang diketahui bernama Zainal Hudha Purnama merupakan manajer klub sepak bola tersebut. 

Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan adanya dugaan keterlibatan Madura United yang menerima dana sponsorship dari PT. Trust Global Karya (Viral Blast). 

Dia menegaskan pemanggilan ini ditujukan agar dapat melacak aliran dana haram robot trading tersebut ke sejumlah klub sepakbola lainnya di Indonesia. 

"Seperti diketahui bahwa tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan Kerjasama sponsorship kepada beberapa klub sepakbola lainnya yang rencananya juga akan di lakukan pemeriksaan tentang aliran dana dari PT. Trust Global Karya (Viral Blast)," tutur Brigjen Whisnu kepada wartawan, Senin (21/3/2022). 

Brigjen Whisnu menyampaikan sejumlah klub sepak bola diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast. Oleh karenanya, Whisnu mengungkapkan hasil harta kekayaan dari robot trading yang bersumber dari para tersangka tersebut akan dilacak dan disita. 

"Karena dalam kejahatan robot trading Viral Blast ini selain dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan terhadap mereka juga dikenakan dengan kejahatan pencucian uang," ujarnya menambahkan. 

Diketahui, Polisi telah menangkap sejumlah tersangka penipuan robot trading Viral Blast yakni Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast. 

Modus penipuan robot trading Viral Blast dilakukan para tersangka tersebut melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama VIRAL BLAST kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif. 

"Berdasarkan laporan, terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun," jelas Brigjen Whisnu Hermawan. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network