PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang resmi melaporkan Kasatlantas Polres Bangka Barat Iptu Tri Farina ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (14/2/2025). Laporan terkait dugaan intimidasi wartawan dan menghalangi tugas jurnalistik.
Laporan tersebut dilakukan, lantaran Agus Ervanto salah satu wartawan yang bertugas di Bangka Barat mengalami intimidasi saat melakukan peliputan pada Kamis (13/2/2025). Dalam kejadian tersebut, ponsel yang digunakan Agus untuk mendokumentasikan kegiatan dirampas, lalu foto dan video hasil peliputan dihapus oleh Kasat Lantas Polres Bangka Barat, Iptu Tri Fariana.
"Tadi kita sudah melaporkan ke propam Babel. Alhamdulillah, laporannya sudah diterima, sudah dijelaskan, dan sekarang tinggal menunggu hasil," ujar Hendra Ketua AJI Pangkalpinang usai melapor ke Bidang Propam Polda Kep. Babel, Jumat (14/2/2025).
Dijelaskan Hendra, laporan itu bukan hanya untuk mencari keadilan bagi Agus Ervanto, tetapi juga untuk memastikan agar kasus serupa tidak terulang kembali, sebab peristiwa tersebut termasuk menghalangi kegiatan Jurnalistik.
"Salah satu tujuan kami melapor kesini agar kejadian ini tidak menimpa jurnalis-jurnalis yang lain, intinya agar polisi juga melindungi kerja-kerja Jurnalistik Bangka Belitung," jelasnya.
AJI Pangkalpinang menuntut agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan, serta berkomitmen untuk mengawal kasus ini demi melindungi kebebasan pers dan menegakkan hak-hak jurnalis khususnya di Bangka Belitung.
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto
Artikel Terkait