Berdasarkan hasil pemeriksaan kata dia, pelaku dan korban sempat saling senggol hingga akhirnya pelaku yang dalam kondisi mabuk menusuk korban menggunakan pisau milik temannya.
"Setelah saling senggol saat nonton hiburan malam dengan korban, pelaku yang dalam kondisi mabuk kemudian meminjam pisau milik temannya dan langsung menusuk korban hingga mengenai bagian dada dan membuat korban meninggal dunia. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Pelaku kata dia akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kepada teman pelaku yang meminjamkan pisau untuk membunuh korban," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait