PT FAL Ambil Langkah Hukum Terkait Pemberitaan Penggarapan Lahan di Desa Pergam

Iriwadi
Direktur Legal dan Humas PT FAL RL Johny Widyotomo. Foto: Istimewa

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - PT Fenyen Agro Lestari (FAL) akan mengambil langkah hukum terhadap pemberitaan di media online yang menyebut perusahaan mereka berada dibalik pembelian dan penggarapan lahan untuk perkebunan sawit di Desa Pergam Kecamatan Airgegas Bangka Selatan.

Direktur Legal dan Humas PT FAL RL Johny Widyotomo, mengatakan pemberitaan tersebut dinilai fitnah dan tidak berimbang hingga berdampak terhadap nama baik perusahaan.

Oleh karena itu, PT FAL akan mengambil langkah hukum terhadap media dan narasumber yang memberikan informasi melalui pemberitaan tersebut.

"Karena perusahaan kami merasa dirugikan, ya kami akan mengambil langkah hukum agar informasi fitnah seperti ini tidak terjadi lagi," katanya, Senin (4/2/2025).

PT FAL tegas Johny, tidak tahu menahu terkait adanya pembelian dan penggarapan lahan untuk perkebunan sawit di Desa Pergam seperti yang diberitakan salah satu media online.

"Kami tidak tahu menahu adanya pembelian dan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit di Desa Pergam, kok tiba-tiba nama kami disebutkan dalam pemberitaan itu, ini kan fitnah yang merugikan perusahaan kami," ucapnya.

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network