"Jika memang memungkinkan menggunakan anggaran bencana, ya wajib kita pakai. Perlu di pakai karena ini situasi tanah longsor, dan harus dipastikan lagi masuk tidak dalam kategori bencana alam," katanya.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar perbaikan maksimal dilakukan pada tahun 2026, dengan penganggaran yang lebih maksimal.
Lebih lanjut, dia menyadari bahwa longsor tersebut berkaitan dengan pembukaan kolong retensi, yang berada dibawah tanggungjawab Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bangka Belitung (Babel).
Oleh karena itu, ia meminta Pemkab Bangka Barat berkoordinasi dengan Pemprov Babel agar pengelolaan kolong retensi lebih maksimal.
"Ketika berdampak ke warga Bangka Barat, jadi Pemerintah Bangka Barat harus kordinasi dengan pihak provinsi untuk antisipasi kedepanya, agar kedepannya dalam kondisi curah hujan deras dan disaat kolong retensi dibuka tidak menyebabkan kelonggaran lagi," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait