Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Barat, Novianto mengatakan, longsoran tersebut merupakan wewenang Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung, sehingga pihaknya tidak bisa melakukan intervensi berlebihan.
"Kita sudah kelapangan, dan kita juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak balai," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait