Harun Pardamean mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka RA di kediaman orangtuanya yang terletak di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang.
"Korban mengalami luka mengeluarkan darah dan setelah itu korban dibawa ke Puskesmas untuk mendapat pertolongan tim medis," ujarnya.
Akibat perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait