Main Sabu-sabu, 2 Pemuda Desa Dibekuk Polisi

Wiwin Suseno
Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan tersangka EH. (Foto: istimewa).

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Selatan, bersama Satuan Intelkam melakukan penangkapan terhadap 2 orang pemuda warga Kampung Katak desa Penutuk Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan, yaitu EA (24) dan H (24) karena diduga menjadi pemain narkoba di daerah tersebut.

Kedua pemuda tersebut ditangkap di lokasi terpisah di desa Penutuk pada Kamis (12/08/2021).

Dari penangkapan EA, Polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket, dengan berat bruto 0,29 gram, 1 buah pirex kaca berisi sabu dan beberapa barang bukti lainnya.

Sedangka dari penangkapan H, polisi gagal menemukan barang bukti narkotika dan hanya menemukan 1 unit Timbangan Digital, 1 bal plastik bening ukuran kecil dan 1 buah sekop yang terbuat sedotan minuman.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan, penangkapan kedua pemuda tersebut berawal dari informasi warga setempat.

"Menindaklanjuti laporan Informasi tersebut kemudian anggota Sat Resnarkoba dan Anggota Sat intelkam yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Yandri C Akip langsung melakukan penyelidikan berupa observasi dan profiling tentang siapa saja yang terlibat dan bagaimana cara melakukan transaksi Narkotika. Kemudian Kamis (12/08/2021) dilakukan penangkapan terhadap H dan EA di lokasi yang berbeda," katanya, Sabtu (14/08/2021).

Saat dilakukan penangkapan terhadap H kata dia, tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hanya ditemukan timbangan digital serta bungkus plastik bening Kosong. Sedangkan terhadap EA pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bruto 0,29 gram yang disimpan di kantong celana tersangka. 

"Untuk H akan kita serahkan ke BNNK supaya bisa di rehab karena tidak ada barang bukti sabu, namun hasil tes urinenya positif mengandung Amphetamine. Sedangkan untuk EA akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maksimum 20 tahun penjara," ucapnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network