Hakim Devia Herdita Tolak Praperadilan Kasus Pencurian 3 Warga Batu Beriga

Rachmat Kurniawan
Sidang praperadilan kasus dugaan pencurian di PN Koba, akhirnya memutuskan menolak permohonan ketiga tersangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Hakim yang mengadili praperadilan perkara pencurian tiga tersangka asal Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Pengadilan Negeri (PN) Koba, Devia Herdita telah mengetuk palu sebanyak tiga kali setelah memberikan putusan.

Putusan tersebut secara tegas menolak permohonan ketiga tersangka sebagai pemohon secara keseluruhan, dan menyatakan proses hukum yang dilakukan oleh Polres Bangka Tengah (Bateng) sesuai dengan ketentuan dan prosedur.

Diketahui, pihak pemohon pada praperadilan ini adalah tersangka Leni, Dodi dan Dudung yang merupakan warga Desa Batuberiga, sedangkan pihak termohon adalah Polres Bangka Tengah.

Saat persidangan, Hakim Devia Herdita menyatakan, mengesampingkan dalil pemohon tentang pemeriksaan tiga tersangka tanpa didampingi penasihat hukum saat diperiksa oleh kepolisian.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network