Demi Bisa Membayar Utang, Pasutri di Bangka Barat Nekat Jual Narkoba

Oma Kisma
Pasutri pengedar narkoba beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Istimewa.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network