Feri Djohansyah mengatakan, kejadian tidak terpuji tersebut dilakukan oleh pelaku saat korban sedang bermain di rumahnya. Karena antara pelaku dan korban diketahui masih bertetangga.
"Pelaku sudah memiliki istri, (pencabulan) saat sang istri tidak berada di rumahnya. Pengakuan (pelaku) baru dua kali melakukan, dia melakukan itu karena khilaf," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku SP sudah berada di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait