Adrian mengatakan, di TPS 901 terdapat 18 orang yang hanya melakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena bukan warga Kabupaten Bangka Barat.
"Kami menerima surat suara sebanyak 203 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Babel, tetapi yang dipakai 201 surat suara. Sedangkan, untuk Bupati dan Wakil Bupati ada 183 surat suara. Jadi ada 20 surat suara yang tidak terpakai," ucapnya.
Sementara itu, untuk jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Mentok dihuni sebanyak 269 orang. Namun, ada 79 warga binaan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena mereka masuk Rutan setelah pendaftaran DPTB ditutup serta bukan warga Bangka Belitung.
Proses pungut hitung suara diawasi ketat oleh jajaran Bawaslu dan Stakholder terkait lainnya, guna memastikan Pilkada di TPS Loksus dapat berjalan aman, tertib dan lancar.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait