BANGKA BARAT, iNewsLintasBabel.id - Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Esty Setyo Nugroho, memastikan bahwa oknum anggota Brimob yang terlibat dalam penembakan warga Bangka Barat hingga tewas saat ini diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kombes Pol Esty Setyo Nugroho saat memberi keterangan bersama Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah pada Senin sore, 25 November 2024.
Adapun korban adalah Beni (48), warga Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Beni ditembak oknum Brimoib hingga tewas karena korban diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) milik perusahaan sawit.
Sementara lokasi penembakan terjadi di Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat pada Minggu sore.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah menjelaskan, anggota Brimob yang bertugas mengamankan perkebunan PT. BPL bersama pegawai perusahaan menemukan korban tengah mencuri buah sawit.
Korban yang ketakutan berusaha melarikan diri, namun akhirnya ditembak oleh anggota Brimob tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait