Ia menambahkan, begitu pula Nahdlatul Ulama (NU) dalam Bahtsul Masail di Muktamar 28 Yogyakarta menetapkan fatwa terkait menikah beda agama hukumnya haram atau tidak sah.
"Jumhur ulama memutuskan tentang menikah berbeda agama adalah haram dan tidak sah," jelas fatwa tersebut.
Adapun dalil Alquran yang menjelaskan tentang permasalahan tersebut yaitu:
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ
"Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka,"( QS Al Baqarah: 221)
لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Artinya: "Mereka (wanita-wanita Muslimah) tiada halal bagi orang-orang non-Muslim itu dan orang-orang non-Muslim itu tiada halal pula bagi mereka." (QS Al Mumtahanah: 10)
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait