BANGKA, lintasbabel.id - Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Polres Bangka Barat, melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan timah ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Semusuk, Hutan Mangrove Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (9/3/2022).
Dari kegiatan penertiban kali ini, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 14 orang, yang terdiri dari 12 orang pekerja tambang, 2 orang pemilik tambang, serta barang bukti 3 mesin tambang user-user.
"Itu kegiatan penertiban seperti biasanya, tapi kali ini sudah dapat 14 orang beserta barang bukti, dan sudah dibawa ke Polda, " kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto.
Lanjut Agus, kasus pertambangan timah ilegal di Desa Belo Laut ini telah dilimpahkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Iya, sekarang sudah ditangani pihak Polda karena kegiatan tadi sama-sama orang Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, " tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait