Bambang Ari Satria, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Institut Pahlawan 12 menyampaikan, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran para mahasiswa tentang pemahaman bahaya dan dampak penyalahgunaan narkoba.
"Ini juga merupakan bentuk penguatan komitmen perguruan tinggi sebagai kampus anti narkoba," ujar Bambang.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan materi mengenai dimensi kebijakan terkait anti narkoba di peguruan tinggi, yakni Permendikbud Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Keputusan Rektor Institut Pahlawan 12 Nomor 52 /SK/IP.12/VII/2024 tentang Kode Etik Mahasiswa dan MoU Institut Pahlawan 12 dengan BNN Bangka Nomor 06/MoU/IP12/VIII/2024 tentang Pelaksanaan Tri Dharma Pendidikan Tinggi Merdeka Belajar Kampus Merdeka Bersih Narkoba (Bersinar).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait