Gunakan Surat PCR Palsu, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Haryanto
Dirkrimum Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Budi Hermawan. (Foto : istimewa)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Seorang wanita berinisial Z ditangkap polisi, lantaran gunakan surat keterangan PCR palsu saat akan berpergian menggunakan transportasi udara. Wanita tersebut, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Yang bersangkutan telah kami ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah di tahan di rutan Mapolres Pangkalpinang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel, Kombes Pol Budi Hermawan, Senin (9/8/2021). 

Menurut pengakuan tersangka, surat PCR palsu tersebut didapat dari temanya yang berada di luar Bangka Belitung dan dibeli dengan harga lebih murah dari yang asli m

"Pengakuan yang bersangkutan surat palsu rapid PCR itu dibuat oleh temannya yang ada di luar Pulau Bangka dan dikirim melalui email, Z membeli surat itu dengan harga Rp500.000. Setelah dikirim surat itu oleh teman kerjanya dari via email lalu di print oleh Z," ujarnya.

Untuk menguatkan dugaan penggunaan surat PCR palsu tersebut, pihak Ditreskrimum, memanggil dua orang teman tersangka untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Kami sudah panggil dan periksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, termasuk memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait lainnya," ucapnya.

Tersangka Z sendiri diamanakan di Bandara Depati Amir, kota Pangkalpinang. Aksinya diketahui petugas Bandara saat tersangka berencana terbang dari kota Pangkalpinang menuju Jakarta.

 

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network