Anan Mengaku Mencuri Motor karena Terdesak Permasalahan Ekonomi

Oma Kisma
Tersangka atas nama Anan (25) saat berada di Mapolres Bangka Barat, Senin (30/9/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Menurut pengakuannya, Anan menggunakan sebuah obeng untuk merusak kunci sepeda motor. Setelah aksinya berhasil ia menjual hasil curian tersebut ke rekannya atas nama Rio. 

"Sudah 3 tahun tinggal di Mentok. (Mencuri) sudah 6 bulan sebelumnya bekerja tambang. Merusak kunci (sepeda motor) pakai obeng. Sudah itu didiamkan dulu, terus dijual ke Rio (penadah)," ucapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira menyatakan Anan dan satu orang rekannya SM dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. 

"Sedangkan sisanya yakni AB, RN dan RO dijerat Pasal 480 dengan penjara paling lama 4 tahun," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network