Menurut pengakuannya, Anan menggunakan sebuah obeng untuk merusak kunci sepeda motor. Setelah aksinya berhasil ia menjual hasil curian tersebut ke rekannya atas nama Rio.
"Sudah 3 tahun tinggal di Mentok. (Mencuri) sudah 6 bulan sebelumnya bekerja tambang. Merusak kunci (sepeda motor) pakai obeng. Sudah itu didiamkan dulu, terus dijual ke Rio (penadah)," ucapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira menyatakan Anan dan satu orang rekannya SM dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
"Sedangkan sisanya yakni AB, RN dan RO dijerat Pasal 480 dengan penjara paling lama 4 tahun," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait