Namun, hingga saat ini, KPU Bangka Barat belum menerima Peraturan KPU (PKPU) terkait masa kampanye, khususnya mengenai kewajiban cuti atau pengunduran diri bagi petahana yang mengikuti Pilkada 2024.
"Kami berharap PKPU tersebut dapat diterima sebelum 25 September 2024 agar dapat disampaikan kepada masyarakat dan paslon," ucapnya.
Diketahui tahapan kampanye Pilkada 2024, akan berlangsung selama 60 hari, mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, dan pencoblosan atau pemungutan suara akan dilakukan 27 November 2024 nanti.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait