KPU Bangka Barat Belum Terima PKPU Kampanye Pilkada 2024

Oma Kisma
Komisioner KPUD Bangka Barat, Kadir Jailani. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Namun, hingga saat ini, KPU Bangka Barat belum menerima Peraturan KPU (PKPU) terkait masa kampanye, khususnya mengenai kewajiban cuti atau pengunduran diri bagi petahana yang mengikuti Pilkada 2024.

"Kami berharap PKPU tersebut dapat diterima sebelum 25 September 2024 agar dapat disampaikan kepada masyarakat dan paslon," ucapnya. 

Diketahui tahapan kampanye Pilkada 2024, akan berlangsung selama 60 hari, mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, dan pencoblosan atau pemungutan suara akan dilakukan 27 November 2024 nanti. 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network