BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera melakukan penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada Pilkada 2024.
Komisioner KPU Bangka Barat, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Kadir Jailani mengatakan penetapan Paslon akan dilakukan pada 22 September 2024, setelah itu pengambilan nomor urut.
"Jadi setelah penetapan pasangan calon, keesokan harinya, pada 23 September 2024, kami akan mengumumkan nomor urut Paslon," katanya, Rabu (18/9/2024).
Namun, hingga saat ini, KPU Bangka Barat belum menerima Peraturan KPU (PKPU) terkait masa kampanye, khususnya mengenai kewajiban cuti atau pengunduran diri bagi petahana yang mengikuti Pilkada 2024.
"Kami berharap PKPU tersebut dapat diterima sebelum 25 September 2024 agar dapat disampaikan kepada masyarakat dan paslon," ucapnya.
Diketahui tahapan kampanye Pilkada 2024, akan berlangsung selama 60 hari, mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, dan pencoblosan atau pemungutan suara akan dilakukan 27 November 2024 nanti.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait