Maling Kabel Instalasi Listrik, Teten Kembali Berurusan dengan Polisi

Muhamad Maulana
DS alias Teten (47), seorang residivis kembali harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran melakukan aksi pencurian kabel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - DS alias Teten (47), seorang residivis yang bebas beberapa tahun lalu kembali diamankan polisi karena terkait kasus pencurian. Teten warga Dusun Tutut Desa Penyamun Kecamatan Pemali ini ditangkap Tim Kelambit (Buser) Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Pemali, Sabtu (14/9/2024).


DS alias Teten (47), seorang residivis kembali harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran melakukan aksi pencurian kabel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
 

Teten diduga terkait aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Pemali. Aksi Curat yang dilakukannya pada 11 September lalu terhadap salah satu rumah warga di Dusun Turut Desa Penyamun. Teten mengambil kabel instalasi listrik yang membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.

Kejadian yang dilaporkan ke Polres Bangka ini lantas diselidiki Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono bersama anggota Reskrim Polsek Pemali. Setelah dilakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan keterangan saksi Tim Kelambit mendapat ciri-ciri diduga pelaku pada Jumat (13/9/2024) namun pelaku belum dapat diamankan.

Pelaku Tenten lalu berhasil diamankan pada Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 12.00 ketika sedang berada di Jl. Parit Tujuh Kuday.

"Dari hasil introgasi singkat, diduga pelaku DS alias Teten mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban yang beralamat di Dusun Tutut Desa Penyamun Kecamatan Pemali," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Senin (16/9/2024).


DS alias Teten (47), seorang residivis kembali harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran melakukan aksi pencurian kabel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
 

Teten usai diamankan mengaku  mengambil kabel instalasi listrik menggunakan tangga yang berada di sekitar rumah korban. Ia kemudian memotong kabel instalasi rumah korban tersebut menggunakan tang potong.

Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti berupa tang potong yang dipakai pelaku untuk beraksi. Selain itu ikut diamankan barang bukti kabel tembaga seberat 3,8kg yang merupakan hasil curian dan satu buah karung warna biru.

Saat ini Teten telah diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Teten terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network