JAKARTA, lintasbabel.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), Pinangki Sirna Malasari dari pegawai negeri sipil (PNS) sebagai jaksa. PTDH dilakukan, setelah putusan pengadilan inkrah atas Pinangki.
"Memberhentikan dengan tidak terhormat atas nama Pinangki Sirna Malasari," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak secara virtual, Jumat (6/8/2021).
Atas pemberhentian tidak hormat tersebut, Kejagung juga mencabut Keputusan Jaksa Agung Nomor 146 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki dari jabatan PNS, sehingga sudah tidak lagi berstatus sebagai jaksa sejak Agustus 2020.
"Mencabut surat keputusan 164 tentang pemberhentian sementara atas nama Pinangki Sirna Malasari," ujar Leonard.
Pemberhentian dengan tidak hormat kepada Pinangki setelah Kejaksaan Agung penerima putusan bersalah dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor : 38 / Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / Pid.Sus / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pinangki merupakan terdakwa tindak pidana korupsi yang melibatkan buronan kelas kakap Djoko Tjandra dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.
Pinangki ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan PK Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS namun baru diberikan 500.000 dolar AS sebagai uang muka.
Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036,00.
Atas perbuatan tersebut PN tipikor memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara dan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait