Polisi Tangkap 6 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bangka Barat

Oma Kisma
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu selama bulan Agustus 2024 oleh Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

Iptu Budi Prasetyo mengatakan, saat ini keenam tersangka dan barang bukti dengan total berat 24,88 gram, telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut. 

"Dari penangkapan 6 orang ini dan hasil penyelidikan kita, telah diterbitkan sebanyak 4 laporan polisi dan mereka tidak satu jaringan," katanya. 

Akibat perbuatannya, sebanyak 5 orang berinisial, MK, AP, AL dan SP, serta anak dibawah umur diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. 

"Tersangka MR di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network