Kalah di Sidang Pra Peradilan Soal Penggelembungan Suara, Andi Kusuma Gugat Gakkumdu Rp18 Miliar

Muri Setiawan
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo. Foto: Istimewa.

Di dalam Pokok Perkara bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh satgas Gakkumdu Kabupaten Bangka telah sesuai dengan Perbawaslu No. 3 tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu.

Namun ada hal menarik di dalam proses persidangan dimana Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka a.n. Sugesti hadir di muka persidangan sebagai saksi yang diajukan pihak pemohon.

“Seharusnya yang bersangkutan sebagai pihak tergugat dan hal tersebut tidak sesuai aturan dalam pasal 32 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023. Ketidakhadiran Bawaslu Kabupaten Bangka mengikuti sidang Pra Peradilan mulai awal hingga Persidangan Praperadilan selesai dikarenakan alasan ada kegiatan rapat, namun dapat hadir sebagai saksi dari pemohon. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network