Jojo melanjutkan, adanya 1 laporan yang telah diregister di Gakkumdu Kabupaten Bangka tentang dugaan penggelembungan suara, dan didaftarkan Nomor : 4/Pid.Pra/2024/PN. Sgl di Pengadilan Negeri Sungailiat dengan pemohon Budiman, S.H., Dkk yang merupakan Advokat/Panasehat Hukum pada kantor Hukum AK LAW FIRM & PARTNERS.
Adapun laporan ini karena terdapat perbedaan hasil data antara saksi pihak Andi Kusuma dengan saksi partai yang ada di dalam TPS. Perbedaan tidak disinkronkan datanya dan oleh saksi pemohon dilaporkan kepada Gakkumdu Kabupaten Bangka.
“Seharusnya selisih suara yang menurut pemohon ada yang masuk ke dalam suara partai sudah dapat diklarifikasi di saat pleno,” ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait