Kalah di Sidang Pra Peradilan Soal Penggelembungan Suara, Andi Kusuma Gugat Gakkumdu Rp18 Miliar

Muri Setiawan
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo. Foto: Istimewa.

Jojo melanjutkan, adanya 1 laporan yang telah diregister di Gakkumdu Kabupaten Bangka tentang dugaan penggelembungan suara, dan didaftarkan Nomor : 4/Pid.Pra/2024/PN. Sgl di Pengadilan Negeri Sungailiat dengan pemohon Budiman, S.H., Dkk yang merupakan Advokat/Panasehat Hukum pada kantor Hukum AK LAW FIRM & PARTNERS. 

Adapun laporan ini karena terdapat perbedaan hasil data antara saksi pihak Andi Kusuma dengan saksi partai yang ada di dalam TPS. Perbedaan tidak disinkronkan datanya dan oleh saksi pemohon dilaporkan kepada Gakkumdu Kabupaten Bangka.

“Seharusnya selisih suara yang menurut pemohon ada yang masuk ke dalam suara partai sudah dapat diklarifikasi di saat pleno,” ujarnya.



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network