Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait